James Clerk Maxwell (1831-1879)
Sebelum mempelajari lebih lanjut 
tentang gelombang elektromagnetik, kita perlu terlebih dahulu mengetahui
 apakah cahaya itu? Ini menjadi suatu pertanyaan yang besar bagi 
manusia beberapa abad yang lalu, sebelum teori persamaan Maxwel 
dikemukakan. 
  
Prediksi awal tentang gelombang elektromagnetik dilakukan oleh James Clerk Maxwell (1831-1879). Maxwell membuat suatu teori yang menyatukan fenomena kelistrikan dan kemagnetan. Dalam
 mengungkapkan hipotesisnya Maxwell menggunakan kaidah tentang 
kemagnetan dan kelistrikan yang sebelumnya telah ada, kaidah-kaidah 
tersebut antara lain:
- 
Hukum Gauss yang menyatakan bahwa muatan listrik statis dapat menghasilkan medan listrik.  
 
- 
Hukum Bio-savart yang menyatakan bahwa aliran muatan listrik (arus listrik) dapat menghasilkan medan  magnet.
 
- 
Hukum Faraday yang menyatakan bahwa perubahan medan magnet dapat menghasilkan medan listrik.
 
 Berdasrkan Hukum Faraday, 
Maxwell mengemukakan hipotesa yaitu perubahan medan listrik dapat 
menimbulkan medan magnet, selain itu Maxwell juga mengemukakan 
kesimpulan lain yaitu jika perubahan-perubahan medan magnet dapat 
menghasilkan medan listrik, maka medan listrik yang dihasilkan itu juga 
berubah-ubah. Perubahan medan listrik ini juga juga menghasilkan medan 
magnet yang berubah-ubah dan seterusnya. Dari pernyataan-pernyataan 
inilah Maxwell membuktikan hipotesisnya dengan menggunakan 
persamaan-persamaan yang disebut persamaan Maxwell. Dari hasil persamaannya, ia menemukan bahwa perubahan medan-medan yang saling berinteraksi dapat menghasilkan gelombang medan listrik dan medan magnet yang dapat merambat melalui ruang.